Presiden Joko Widodo menaikkan batas usia minimal perokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, terkait UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan ini melarang penjualan produk tembakau, termasuk vape, kepada individu di bawah 21 tahun dan ibu hamil, serta mengharuskan label kemasan mencantumkan peringatan tersebut. Pemerintah juga melarang penggunaan istilah yang mengesankan produk tembakau lebih aman seperti “light” atau “mild”. Selain itu, penjualan rokok dan vape dilarang dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja.