Kamis, 30 Januari 2025 UPTD Puskesmas Jumo telah menjalani proses audit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) untuk mengaudit atas laporan keuangan puskesmas untuk tahun 2024 selama 2 hari yaitu tanggal 30-31 Januari 2025.
Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku tentang pengelolaan dana BLUD Maka Puskesmas harus dilakukan audit eksternal oleh KAP. Tujuan diadakannya audit laporan keuangan adalah untuk meyakinkan kembali bahwa laporan keuangan yang telah dimiliki oleh puskesmas telah disusun melalui prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Laporan keuangan merupakan hal yang penting dalam keberlangsungan sebuah organisasi atau lembaga . Agar sebuah Laporan keuangan menjadi valid dan dapat diandalkan, maka Laporan Keuangan harus memenuhi standar akuntansi yang berlaku dan telah menjalani pemeriksaan yang menyeluruh.
adapun Unit yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas KAP diantaranya : Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran puskesmas, petugas pengelola barang dan inventaris.