Detail Berita

Puskesmas Bansari mengucapkan selamat kepada Ny. Panca Dewi Agus Setyawan atas pelantikan ketua tim penggerak PKK dan Pembina Posyandu Kabupaten Temanggung Periode 2025-2030, pada hari Senin, 24 Februari 2024. Berikut adalah tugas-tugas Ketua Tim TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) dan Penggerak Posyandu: Tugas Ketua Tim TP PKK 1. Mengkoordinasikan kegiatan TP PKK di tingkat desa/kelurahan. 2. Mengembangkan program TP PKK yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 3. Menggerakkan anggota TP PKK untuk melaksanakan program yang telah ditetapkan. 4. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program TP PKK. 5. Mengembangkan kerjasama dengan instansi lainnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga. 6. Mengadakan pertemuan rutin dengan anggota TP PKK untuk membahas program dan kegiatan. 7. Mengajukan laporan kegiatan TP PKK kepada pemerintah desa/kelurahan dan instansi lainnya. Tugas Penggerak Posyandu 1. Mengkoordinasikan kegiatan Posyandu di tingkat desa/kelurahan. 2. Mengembangkan program Posyandu yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 3. Menggerakkan kader Posyandu untuk melaksanakan program yang telah ditetapkan. 4. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program Posyandu. 5. Mengembangkan kerjasama dengan instansi lainnya dalam upaya meningkatkan kesehatan ibu dan anak. 6. Mengadakan pertemuan rutin dengan kader Posyandu untuk membahas program dan kegiatan. 7. Mengajukan laporan kegiatan Posyandu kepada pemerintah desa/kelurahan dan instansi lainnya. Tugas Bersama 1. Mengkoordinasikan kegiatan TP PKK dan Posyandu untuk mencapai tujuan yang sama. 2. Mengembangkan program yang terintegrasi antara TP PKK dan Posyandu. 3. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan TP PKK dan Posyandu. 4. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program TP PKK dan Posyandu. 5. Mengembangkan kerjasama dengan instansi lainnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kesehatan ibu dan anak.