Ngadirejo Raya – Pembangunan Kesehatan memang menjadi hal yang sangat krusial, dan tentu dibutuhkan sarana prasarana yang memadai. Baik itu dari SDM, peralatan, gedung, penganggaran dan perencanaan yang matang. Dukungan dari lintas sektoral juga sangat diperlukan, bukan hanya dari bidang Kesehatan saja. Dengan berakhirnya masa pelaksanaan kegiatan Semester I Tahun 2024 dan menindaklanjuti Rapat Tim SPI Puskesmas yang diselenggarakan tanggal Jum’at Kliwon tanggal 12 Juli 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung menurunkan Satuan Pengawas Internal (SPI) ke 26 Puskesmas. Kegiatan Pengawan SPI ini dimulai dari tanggal 30 Juli s.d. 27 Agustus 2024. Salah satu tugas dan fungsi SPI adalah melakukan pengawasan dan juga bimbingan serta arahan terhadap Puskesmas dalam memperbaiki tata kelola Puskesmas.
Sesuai dengan jadwal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Puskesmas Ngadirejo mendapatkan jadwal kunjungan SPI pada hari Selasa Pahing tanggal 13 Agustus 2024. Tim SPI yang mendapat tugas ke Puskesmas Ngadirejo sejumlah 3 orang yaitu Dian Probowati, SKM, M.Kes dan Palupi, S.Si, Apt dari Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung serta Yusi Susanti, S.IP, M.M. dari BPKPAD Kabupaten Temangung.
Pada pelaksanaan Pengawan SPI tersebut ada 50 butir Daftar Tilik yang dijadikan pedoman atau acuan yang harus dipenuhi oleh tiap Puskesmas, antar lain dokumen keuangan, kepegawaian, SOP, Inventaris BMN/BMD, produk hukum, Profil Puskesmas, Survey Kepuasan Masyarakat, media sosial yang dimiliki, Standart Pelayanan Minimal (SPM), Indeks Nasional Mutu (INM) dan penanganan aduan masyarakat. Semua dokumen yang diminta disiapkan dalam ruangan khusus dan Tim SPI memeriksa satu per satu dan apabila ada yang harus diklarifikasi maka Tim SPI akan memanggil penanggunjawab tiap kegiatan.
Kegiatan pengawasan SPI ini dimulai dari pagi hari dan selesai sore hari, karena memang dokumen yang diperiksa dan proses klarifikasi membutuhkan waktu yang cukup lama. Tim SPI juga menyediakan waktu bagi Puskesmas untuk berkonsultasi mengenai berbagai hal yang dihadapi oleh Puskesmas. Salah satu yang dikonsultasikan adalah mengenai pemusnahan barang yang sudah tidak terpakai serta dokumen-dokumen yang sudah lama. “Pada prinsipnya apabila ada barang yang akan dimusnahkan, harus dialihkan ke asset lain-lain dan diuslkan untuk dimusnahkan”, kata Yusi Susanti, S.IP, MM Ketika menjelaskan prosedur kepada pemegang program Inventaris Barang.
Tim Puskesmas Ngadirejo yang terdiri dari Tim Keuangan dan Tim Pelayanan mengikuti kegiatan SPI ini dengan berbekal dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dan mengikuti dari awal hingga akhir proses. SOP menjadi salah satu dokumen yang krusial karena menjadi petunjuk kerja bagi karyawan, baik itu SOP pelayanan Kesehatan maupun umum. Dengan SOP yang tersusun baik, maka jaminan mutu kepada pelanggan internal maupun eksternal akan bisa terpenuhi.
Ada beberapa hal yang menjadi masukan dari Tim SPI kepada Puskesmas Ngadirejo dan direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti agar bisa segera ada perbaikan berkelanjutan. Karena memang prinsipnya adalah peningkatan mutu layanan dengan perbaikan berkelanjutan dengan harapan akan semakin memenuhi pelayanan ideal baik kepada pelanggan internal maupun eksternal.
Dengan begitu, memang sangat diperlukan pengawasan internal untuk institusi, disamping sebagai alat untuk menjalankan fungsi manajemen juga untuk menjamin keberlangsungan perbaikan berkelanjutan yang pada akhirnya masyarakat akan menerima pelayanan Kesehatan yang paripurna. Sehingga akan terwujud masyarakat yang merdeka sehat dan daulat sehat. (damarryuunoshuke01)