Dalam rangka mendukung Transformasi Layanan Primer dan Sistem Ketahanan Kesehatan, Kementrian kesehatan melakukan penataan dan penguatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dengan tujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Didalam peraturan yang baru, penyelenggaraan Labkesmas dilaksanakan dalam 5 (lima) tingkatan dari mulai Labkesmas Tingkat 1 sampai dengan Tingkat 5. Labkesmas tingkat 1 akan dilaksanakan oleh Puskesmas, Labkesmas tingkat 2 oleh Labkesda Kabupaten/Kota, Labkesmas tingkat 3 oleh Labkesda Provinsi, Labkesmas tingkat 4 oleh Labkesmas Regional dan Labkesmas tingkat 5 oleh Labkesmas Nasional.
Pembinaan secara kunjungan langsung telah dimulai pada bulan Juli tahun 2024 dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten selaku Labkesmas tingkat 2 melakukan pembinaan Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat di puskesmas -puskesmas dengan wujud Advokasi, Bimbingan Teknis dan evaluasi penyelenggaraan laboratorium kesehatan masyarakat.