PENTING: Kapan Harus ke IGD? Simak Aturan BPJS Berikut Ini!
Sering bingung kondisi seperti apa yang langsung dijamin BPJS saat masuk IGD Puskesmas/ Rumah Sakit? Yuk, pahami regulasinya agar pelayanan kesehatan Sedulur Rejosari berjalan lancar!
Berdasarkan Permenkes No. 47 Th 2018 dan Perpres No. 82 Th 2018, kriteria Gawat Darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi:
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri/orang lain/lingkungan.
2. Gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi.
3. Penurunan kesadaran.
4. Gangguan hemodinamik.
5. Kondisi yang memerlukan tindakan segera.
Penting untuk diketahui:
Status kegawatdaruratan ditentukan sepenuhnya oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Jika kondisi pasien di luar kriteria di atas, maka BPJS tidak menanggung biaya pelayanan di IGD Puskesmas/ Rumah Sakit.
Mari gunakan fasilitas kesehatan sesuai alur dan prosedur yang berlaku ya, Sahabat!
Kesehatan Anda adalah prioritas kami. ??
#PuskesmasRejosari #BPJSKesehatan #InfoKesehatan #EdukasiPasien #IGD #Permenkes47 #LayananKesehatan
Integrasi Puskesmas