Detail Berita

Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN Puskesmas Bansari pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun .

Pembacaan Ikrar Netralitas ASNS dan NON ASN Puskesmas Bansari dilakukan di Aula Puskesmas Bansari hari Senin, Tanggal Oktober 2024 diikuti oleh seluruh karyawan ASN dan Non ASN Puskesmas Bansari. Berikut  kutipan Ikrar  Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN di Puskesmas Bansari.

IKRAR NETRALITAS ASN dan NON ASN

PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 kami berikrar :

  1. Menjaga dan menegakkan  prinsip netralitas pegawai ASN dan Non ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan public,  baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan Non ASN Serta seluruh elemen Masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN dan Non ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis, demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI. 

Bansari. 14 Oktober 2024

 

Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi:

“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Aturan Ketentuan Netralitas  ASN dalam Pemilu tahuin 2024 tertuang pada :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu 2024. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 huruf n, yang berbunyi:

PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

  1. Ikut kampanye;
  2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
  4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.