Penandatanganan Pakta Integritas Puskesmas Bansari dilakukan oleh seluruh karyawan Puskesmas Bansari baik pegawai ASN maupun Non ASN disaksikan langsung oleh Kepala Puskesmas Bansari (dr. Lanny Ester Yuliani) pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 di Puskesmas Bansari.
Pakta Integritas Puskesmas Bansari berbunyi:
Saya ..(nama pegawai, Jabatan).. Puskesmas Bansari Kabupaten Temanggung menyatakan sebagai berikut:
- Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
- Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Puskesmas Bansari serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
- Apabila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
ditantangani oleh pembuat pernyataan dan di saksikan oleh pimpinan atau Kepala Puskesmas Bansari.
Lalu Apa itu Pakta Integritas?
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Merujuk pengertian secara etimologi, mari simak definisi dari “pakta” dan “integritas”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonersia, Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran
Kemudian, arti dari pakta adalah bentuk perjanjian, yang merupakan persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.
Jika digabungkan, pakta integritas adalah perjanjian yang merupakan persetujuan yang dibuat oleh dua pihak tentang kesepakatan akan mutu, potensi, dan/atau kemampuan dalam menjaga wibawa atau kejujuran.
Fungsi Pakta Integritas?
Pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan diawali dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.
Tujuan atau fungsi pakta integritas, antara lain:
- Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
- Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
- Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.