Tentang & Dasar Hukum SKM
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik.
Berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017, Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Melalui survei ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui inovasi-inovasi pelayanan publik
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan dasar hukum dan peraturan perundangan yang digunakan yakni, sebagai berikut:
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009
Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112 & 5038)
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995
Perbaikan & Peningkatan Mutu Pelayanan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004
Percepatan Pemberantasan Korupsi
.
Kemenpan Nomor.
63/KEP/M.PAN/7/2003
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2017
Pedoman SKM terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
MULAI SURVEI :
https://forms.gle/5g2FejxS62c3WN7h8
MULAI SURVEI : https://forms.gle/5g2FejxS62c3WN7h8