Tentang & Dasar Hukum SKM

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik.

Berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017, Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Melalui survei ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui inovasi-inovasi pelayanan publik


Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan dasar hukum dan peraturan perundangan yang digunakan yakni, sebagai berikut:

Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999

Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN

Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009

Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112 & 5038)

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995

Perbaikan & Peningkatan Mutu Pelayanan

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004

Percepatan Pemberantasan Korupsi
.

Kemenpan Nomor.
63/KEP/M.PAN/7/2003

Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2017

Pedoman SKM terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik


MULAI SURVEI  :
https://forms.gle/5g2FejxS62c3WN7h8

MULAI SURVEI : https://forms.gle/5g2FejxS62c3WN7h8