Detail Informasi

Puskesmas Dharma Rini mendukung Pencegahan Gratifikasi di lingkungan Puskesmas Dharma Rini dengan upaya :

  1. Menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
  2. Tidak melakukan permintaan dana dan/atau hadiah baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, dan atau pegawai/penyelenggara negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
  3. Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan hanya menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan terkait kedinasan.
  4. Segala Bentuk Pelanggaran, akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang udangan yang berlaku.