Puskesmas Dharma Rini mendukung Pencegahan Gratifikasi di lingkungan Puskesmas Dharma Rini dengan upaya :
- Menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Tidak melakukan permintaan dana dan/atau hadiah baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, dan atau pegawai/penyelenggara negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
- Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan hanya menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan terkait kedinasan.
- Segala Bentuk Pelanggaran, akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang udangan yang berlaku.