Syarat :
- KTP atau tanda pengenal lainnya yang mencantumkan nomor NIK;
- Buku KIA (jika dibutuhkan pada pelayanan tertentu)
Biaya/Tarif : Rp. 0,- / Gratis
Jam Pelayanan :
Senin - Kamis : 07.00 - 12.00 WIB
Jum'at : 07.00 - 10.00 WIB
Sabtu : 07.00 - 11.30 WIB
Minggu : Libur