Detail Layanan

Syarat :

  1. KTP atau tanda pengenal lainnya yang mencantumkan nomor NIK;
  2. Buku KIA (jika dibutuhkan pada pelayanan tertentu)

Biaya/Tarif : Rp. 0,-  / Gratis

Jam Pelayanan : 

Senin - Kamis : 07.00 - 12.00 WIB

Jum'at : 07.00 - 10.00 WIB

Sabtu : 07.00 - 11.30 WIB

Minggu : Libur

Pelayanan pendaftaran pasien