1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan MTBS-M;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Persyaratan Pelayanan
RM dari pendaftaran
3. Prosedur
a. Pada penderita diare tanpa dehidrasi (Terapi A) :
Petugas memberikan nasehat pemberian cairan (air tajin, larutan gula garam, oralit) sebanyak yang diinginkan hingga diare stop, sebagai petunjuk berikan setiap habis BAB
- Anak < 1>
- Anak 1-4 thn : 100-200 ml
- Anak > 5 thn : 200-300 ml
- Meneruskan pemberian makanan atau ASI bagi bayi
b. Pada penderita diare dengan dehidrasi ringan-sedang (Terapi B):
- Petugas memberikan oralit 75 ml/kg BB dalam 3 jam, jangan dengan botol
- Petugas menunggu 5-10 menit lalu ulangi lagi, dengan pemberian lebih lambat (satu sendok setiap 2-3 menit), Jika anak muntah (karena pemberian cairan terlalucepat)
c. Pada penderita diare dengan dehidrasi berat (Terapi C) :
- Petugas memberikan Ringer Laktat 100 ml yang terbagi dalam beberapa waktu
- Petuagas memeriksa ulang setiap 1-2 jam, jika hidrasi tidak membaik tetesan dipercepat.
- Setelah 6 jam (bayi) atau 3 jam (pasien lebih tua) pasien kembali diperiksa.
4.
Jangka Waktu Penyelesaian
10 menit (tergantung kasus penyakit)
5. Biaya / tarif
- Gratis bagi peserta BPJS
- Pasien Umum : Rp. 15.000,- (Pelayanan rawat jalan umum)
6. Produk Pelayanan
Pemeriksaan balita sehat dan sakit
7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
- Termometer
- Stetoskop
- ATK
8. Kompetensi Pelaksana
- Dokter
- Bidan minimal d3 yang telah mendapat pelatihan
- Perawat minimal d3 yang telah mendapat pelatihan
9. Pengawasan internal
Pengawasan harian oleh PJ UKP
Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit
10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Kotak Saran
- Telepon Nomor 088983568932
- Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
- Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung
11. Jumlah Pelaksana
Maks 2 orang
12. Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.
14. Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.