Detail Layanan

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan MTBS-M;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Persyaratan Pelayanan

RM dari pendaftaran

3. Prosedur

a. Pada penderita diare tanpa dehidrasi (Terapi A) :

Petugas memberikan nasehat pemberian cairan (air tajin, larutan gula garam, oralit) sebanyak yang diinginkan hingga diare stop, sebagai petunjuk berikan setiap habis BAB

  1. Anak < 1>
  2. Anak 1-4 thn : 100-200 ml
  3. Anak > 5 thn : 200-300 ml
  4. Meneruskan pemberian makanan atau ASI bagi bayi

b. Pada penderita diare dengan dehidrasi ringan-sedang (Terapi B):

  1. Petugas memberikan oralit 75 ml/kg BB dalam 3 jam, jangan dengan botol
  2. Petugas menunggu 5-10 menit lalu ulangi lagi, dengan pemberian lebih lambat (satu sendok setiap 2-3 menit), Jika anak muntah (karena pemberian cairan terlalucepat)

c. Pada penderita diare dengan dehidrasi berat (Terapi C) :

  1. Petugas memberikan Ringer Laktat 100 ml yang terbagi dalam beberapa waktu
  2. Petuagas memeriksa ulang setiap 1-2 jam, jika hidrasi tidak membaik tetesan dipercepat.
  3. Setelah 6 jam (bayi) atau 3 jam (pasien lebih tua) pasien kembali diperiksa.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit (tergantung kasus penyakit)

5. Biaya / tarif

  • Gratis bagi peserta BPJS
  • Pasien Umum : Rp. 15.000,- (Pelayanan rawat jalan umum)

6. Produk Pelayanan

Pemeriksaan balita sehat dan sakit

7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Termometer
  2. Stetoskop
  3. ATK

8. Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter
  2. Bidan minimal d3 yang telah mendapat pelatihan
  3. Perawat minimal d3 yang telah mendapat pelatihan

9. Pengawasan internal

Pengawasan harian oleh PJ UKP

Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit

10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor 088983568932
  3. Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
  4. Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
  5. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung

11. Jumlah Pelaksana

Maks 2 orang

12. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.

14. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.

Jam Pelayanan : Senin - Kamis : 07.00 - 14.00 WIB Jum'at : 07.00 - 11.00 WIB Sabtu : 07.00 - 12.30 WIB Minggu : Libur