Pelayanan gawat darurat di puskesmas, juga dikenal sebagai Instalasi Gawat Darurat (IGD), adalah bagian penting dari pelayanan kesehatan yang menyediakan penanganan awal bagi pasien dengan kondisi medis yang mengancam nyawa. Puskesmas, sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, memiliki peran vital dalam menangani kasus gawat darurat di masyarakat.
Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Puskesmas:
- Triase: Penyortiran pasien berdasarkan tingkat keparahan untuk menentukan prioritas pelayanan.
- Pemeriksaan Awal: Pemeriksaan fisik singkat dan anamnesa (pengumpulan riwayat medis) oleh petugas medis.
- Tindakan Medis: Pelaksanaan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien, termasuk pemberian obat-obatan, oksigen, atau tindakan bedah minor.
- Rujukan: Jika kondisi pasien tidak stabil atau memerlukan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.