1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotik dan Prekusor Farmasi
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Persyaratan Pelayanan
- Membawa resep obat internal puskesmas wonoboyo,
- Telah mendapat pelayanan di puskesmas wonoboyo baik rawat inap maupun rawat jalan.
3. Prosedur
Penatalaksanaan penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/ keluarga di Puskesmas Wonoboyo dilakukan dengan :
- Dokter menanyakan kepada pasien tentang obat – obat yang sedang dikonsumsi oleh pasien sebelum menjalani perawatan di Puskesmas Wonoboyo
- Dokter memberitahu Petugas obat tentang obat – obatan yang sedang dikonsumsi pasien sebelum pasien menjalani perawatan
- Dokter memberikan instruksi untuk meneruskan atau menghentikan obat yang sedang dikonsumsi
- Petugas obat menerima resep dari Dokter dan memberikan obat sesuai dengan resep baru tersebut
- Petugas obat memberi aturan pemakaian obat yang diteruskan
- Jika dokter menuliskan resep untuk pasien dan di Ruang obat Puskesmas tidak tersedia, maka Petugas obat memberitahu pasien/keluarga untuk membeli sendiri di apotik terdekat
- Semua obat yang dibawa sendiri oleh pasien / keluarga tercatat di Rekam Medis pasien.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
10 menit.
5. Biaya / tarif
Rp. 0,- / Gratis
6. Produk Pelayanan
Pelayanan resep internal
7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
- Alat meracik puyer
- Almari obat
- Rak obat sesuai klasifikasi obat
- ATK
- Plastik tempat obat
8. Kompetensi Pelaksana
- Apoteker
- Asisten apoteker
9. Pengawasan internal
- Pengawasan harian oleh PJ UKP
- Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit
10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Kotak Saran
- Telepon Nomor 088983568932
- Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
- Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung
11. Jumlah Pelaksana
Maks 2 orang
12. Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.
14. Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.