Detail Layanan

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotik dan Prekusor Farmasi
  6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Persyaratan Pelayanan

  1. Membawa resep obat internal puskesmas wonoboyo,
  2. Telah mendapat pelayanan di puskesmas wonoboyo baik rawat inap maupun rawat jalan.

3. Prosedur

Penatalaksanaan penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/ keluarga di Puskesmas Wonoboyo dilakukan dengan :

  1. Dokter menanyakan kepada pasien tentang obat – obat yang sedang dikonsumsi oleh pasien sebelum menjalani perawatan di Puskesmas Wonoboyo
  2. Dokter memberitahu Petugas obat  tentang obat – obatan yang sedang dikonsumsi pasien sebelum pasien menjalani perawatan
  3. Dokter memberikan instruksi untuk meneruskan atau menghentikan obat yang sedang dikonsumsi
  4. Petugas obat menerima resep dari Dokter dan memberikan obat sesuai dengan resep baru tersebut
  5. Petugas obat  memberi aturan pemakaian obat yang diteruskan
  6. Jika dokter menuliskan resep untuk pasien dan di Ruang obat Puskesmas tidak tersedia, maka Petugas obat memberitahu pasien/keluarga untuk membeli sendiri di apotik terdekat
  7. Semua obat yang dibawa sendiri oleh pasien / keluarga tercatat di Rekam Medis pasien.

4. Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit.

5. Biaya / tarif

Rp. 0,- / Gratis

6. Produk Pelayanan

Pelayanan resep internal

7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Alat meracik puyer
  2. Almari obat
  3. Rak obat sesuai klasifikasi obat
  4. ATK 
  5. Plastik tempat obat

8. Kompetensi Pelaksana

  1. Apoteker
  2. Asisten apoteker

9. Pengawasan internal

  1. Pengawasan harian oleh PJ UKP
  2. Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit

10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor 088983568932
  3. Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
  4. Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
  5. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung

11. Jumlah Pelaksana

Maks 2 orang

12. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.

14. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.

Jam Pelayanan : Senin - Kamis : 07.00 - 14.00 WIB Jum'at : 07.00 - 11.00 WIB Sabtu : 07.00 - 12.30 WIB Minggu : Libur