Detail Layanan

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium di Puskesmas;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Persyaratan Pelayanan

Membawa blangko permintaan pemeriksaan laborat dari dokter / pemeriksa di Puskesmas Wonoboyo.

3. Prosedur

  1. Petugas menerima rujukan dari Bp. Umum, Bp. Gigi, Bp KIA, Rawat Inap, IGD dari dokter luar dan permintaan sendiri.
  2. Petugas melayani pasien sesuai jenis pemeriksaan laborat
  3. Petugas mencatat data pasien yang diperlukan dibuku register laborat.
  4. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk pemeriksaan sesuai Pemeriksaan yang diperlukan / diminta.
  5. Petugas memanggil dan mempersilahkan pasien duduk untuk pasien dari rawat jalan. Untuk pasien dari rawat inap, petugas dating ke ruang perawatan pasien
  6. Petugas menjelaskan dan memberitahu kepada pasien tentang sampel yang akan diambil dan diperiksa.
  7. Petugas mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan.
  8. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil lab di luar ruangan.
  9. Petugas mencatat hasil Pemeriksaan dibuku register, di blangko Pemeriksaan lab, serta mencatat kode harga Pemeriksaan lab yang dilakukan pada slip pembayaran.
  10. Petugas menginformasikan hasil pemeriksaan ke pemberi rujukan.

4.Jangka Waktu Penyelesaian

5 – 30 menit (tergantung kasus penyakit)

5. Biaya / tarif

Tergantung jenis pelayanan yang diperoleh dan tarif yang dibebankan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • HEMATOLOGI (Sederhana):
  1. Hemoglobin (Hb): Rp. 20.000
  2. Laju Endap Darah (LED): Rp. 20.000
  3. Ct/BT: Rp. 20.000
  4. Hematokrit: Rp. 20.000
  5. Lekosit / Eritrosit / Trombosit: Rp. 20.000
  6. Gambaran darah tepi: Rp. 20.000
  7. HEMATOLOGI ANALYZER: Rp. 75.000
  8. URINALISA (Rutin): Rp. 25.000
  9. URINALISA Lengkap: Rp. 50.000
  • IMUNOSEROLOGI:
  1. Golongan Darah + kartu: Rp. 15.000
  2. Widal: Rp. 30.000
  3. Human Hepatitis B Surface Antigen (Hbs Ag) kecuali program: Rp. 50.000
  4. Human Hepatitis B Surface Antigen (Hbs Ab): Rp. 30.000
  5. Test Kehamilan: Rp. 10.000
  6. Analisa Sperma: Rp. 15.000
  7. Veneral Disease Research Laboratory (VDRL): Rp. 20.000
  8. Thyroid Stimulating Hormone (TSH): Rp. 150.000
  9. Tiroksin (T4): Rp. 150.000
  10. Triodothyronine (T3): Rp. 150.000
  • KIMIA Klinik
  1. Gula darah: Rp. 15.000
  2. Serum Glutamic Oxaloacetic Transaminase: Rp. 20.000
  3. Serum Glutamic Pyruvate Transaminase: Rp. 20.000
  4. Ureum: Rp. 20.000
  5. Creatinin: Rp. 20.000
  6. Asam urat: Rp. 20.000
  7. Cholesterol: Rp. 30.000
  8. Trigliserida: Rp. 30.000
  9. Bilirubin: Rp. 25.000
  10. Protein Total: Rp. 20.000
  11. Albumin: Rp. 30.000
  12. Cholinesterase: Rp. 30.000
  13. High Density Lipoprotein (HDL) Cholesterol: Rp. 25.000
  14. Low Density Lipoprotein (LDL) Cholesterol: Rp. 20.000
  15. Very LowDensity Lipoprotein (VLDL): Rp.20.000
  16. HbSaG: Rp. 20.000
  17. Test Narkoba: Rp.75.000
  • MIKROBIOLOGI DAN PARASITOLOGI
  1. Jamur: Rp. 15.000
  2. Kecacingan: Rp. 15.000
  3. Pewarna Cek-Gram (Selain program): Rp. 20.000
  4. Pewarna Basil Tahan Asam (selain program): Rp. 10.000
  5. Malaria (selain program): Rp. 10.000
  6. Filaria (Selain program): Rp. 25.000
  7. Kultur Pus: Rp. 50.000
  8. Kultur Darah: Rp. 50.000
  9. Kultur Swab /  Hapusan: Rp. 50.000
  10. Kultur Bahan Makanan: Rp. 50.000
  11. Test Sensitivity: Rp. 25.000
  • VIROLOGI:
  1. Rapid Test Antibodi SARS CoV-2: Rp. 50.000
  2. Rapid Antigen SARS CoV-2: Rp. 75.000
  3. Ns1: Rp. 110.000
  4. IgG/IgM Dengue: Rp. 100.000

6. Produk Pelayanan

Pelayanan Laboratorium

7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

Peralatan yang ada di puskesmas :

  • Meja pengambilan sampel darah

a. Menggunakan meja kayu ukuran 2m x 60cm

b. Mempunyai laci

  • Kursi petugas laboratorium dan kursi pasien :

a. Kursi mempunyai sandaran baik, kursi petugas maupun kursi pasien

b. Berbahan material kuat dari besi ataupun kayu.

  • Bak cuci/sink
  • Wastafel dilengkapi keran yang mengalirkan air bersih
  • Dilengkapi saluran/pipa pembuangan air kotor menuju sistem pengolahan air limbah Puskesmas.
  • Meja pemeriksaan

a. Lebar meja adalah 60 cm dengan panjang 100 cm

b. Meja terdiri dari dua tempat dalam ruang pemeriksaan. Meja satu untuk tempat alat sentrifuge dan mikroskop, meja kedua untuk tempat HA. Meja terbuat dari kayu yang kuat dengan alas putih.

  • Lemari pendingin

a. Berfungsi untuk menyimpan reagen dan sampel

b. Reagent dan sampel disimpan dalam lemari pendingin

  • Lemari alat

a. Berfungsi untuk menyimpan alat

b. ukuran panjang 160 cm lebar 40 cm tinggi 100 cm

c. bahan terbuat dari kayu.

  • Rak reagent

a. Fungsi untuk menyimpan reagent

b. ukuran sesuai kebutuhan

c. bahan dapat terbuat dari kayu.

8. Kompetensi Pelaksana

Analis Kesehatan (D III)

9. Pengawasan internal

Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit

10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor 088983568932
  3. Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
  4. Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
  5. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung

11. Jumlah Pelaksana

Maks 2 orang

12. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, tidak mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.

14. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilaksanakan secara periodil evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.

Jam Pelayanan : Senin - Kamis : 07.00 - 14.00 WIB Jum'at : 07.00 - 11.00 WIB Sabtu : 07.00 - 12.30 WIB Minggu : Libur