Detail Layanan

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Persyaratan Pelayanan

Membawa RM dari pendaftaran, atau membawa surat rujukan internal dari unit lain

3. Prosedur

  1. Petugas menerima rujukan dari Bp. Umum, Bp. Gigi, Bp KIA, Rawat Inap, IGD dari dokter luar (mendaftar dulu di pendaftaran) dan permintaan sendiri.
  2. Petugas memberi konseling sesuai prosedur dan sesuai kebutuhan pasien.
  3. Petugas mencatat data pasien yang diperlukan dibuku register konsultasi.

4. Jangka Waktu Penyelesaian

10 – 30 menit (tergantung kasus penyakit)

5. Biaya / tarif

  1. Pelayanan Konsultasi gizi untuk rawat jalan : Rp. 5.000
  2. Pelayanan Konsultasi kesehatan lingkungan : Rp. 5.000
  3. Pelayanan Konsultasi kesehatan reproduksi : Rp. 5.000

6. Produk Pelayanan

  1. Konsultasi gizi untuk rawat jalan
  2. Konsultasi kesehatan lingkungan
  3. Konsultasi kesehatan reproduksi
  4. Konsultasi remaja dan calon penggantin
  5. HIV/IMS
  6. Kesehatan remaja
  7. TB

7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Alat peraga sesuai kebutuhan konsultasi miniatur makanan / buah2an
  2. Leaflet
  3. Meja kursi unt petugas dan pasien
  4. ATK

8. Kompetensi Pelaksana

  1. Ahli gizi minimal D3
  2. Sanitarian minimal D3
  3. Dokter
  4. Perawat minimal D3
  5. Bindan minimal D3

9.Pengawasan internal

Pengawasan internal oleh PJ UKP

Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit

10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor 088983568932
  3. Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
  4. Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
  5. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung

11. Jumlah Pelaksana

Maks 2 orang

12. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.

14. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.

Jam Pelayanan : Senin - Kamis : 07.00 - 14.00 WIB Jum'at : 07.00 - 11.00 WIB Sabtu : 07.00 - 12.30 WIB Minggu : Libur