1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Persyaratan Pelayanan
Membawa RM dari pendaftaran, atau membawa blangko rujukan internal.
3. Prosedur
- Petugas menerima rujukan dari Bp. Umum, Rawat Inap, IGD dari dokter luar (mendaftar dulu di pendaftaran) dan permintaan sendiri.
- Petugas memberi pelayanan fisioterapi sesuai prosedur dan sesuai kebutuhan pasien.
- Petugas mencatat data pasien yang diperlukan dibuku register.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
15 – 20 menit (tergantung kasus penyakit)
5. Biaya / tarif
Pelayanan fisioterapi:
- Infra Red: Rp. 20.000
- Vibrator: Rp. 25.000
- Electrical Stimulasi: Rp. 25.000
- Ultrasonic Therapy: Rp. 25.000
- Diathermi: Rp. 25.000
- Traksi: Rp. 25.000
- Exercise Therapy Manual: Rp. 25.000
- Exercise Therapy dengan alat: Rp. 25.000
6. Produk Pelayanan
- Infra red
- Electrical stimulasi / tens
- Latihan aktif
- Latihan pasif
- Massage
- Pijat bayi
- Chest therapy
7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
- Area tunggu pasien dan ruang pelayanan;
- Meja 1 buah dan kursi kerja 1 buah;
- Tempat tidur pasien 1 buah;
- Meja untuk alat-alat fisioterapi 1 buah;
- Kursi duduk pasien 2 buah;
- Wastafel untuk cuci tangan 1 buah;
- Peralatan terapi Infra Red 1 buah;
- Timbangan 1 buah;
8. Kompetensi Pelaksana
D3 Fisioterapi
9. Pengawasan internal
- Pengawasan internal dari PJ UKP
- Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit
10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Kotak Saran
- Telepon Nomor 088983568932
- Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
- Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung
11. Jumlah Pelaksana
Maks 2 orang
12. Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.
14. Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.