Detail Layanan

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Persyaratan Pelayanan

Membawa RM dari pendaftaran, atau membawa blangko rujukan internal.

3. Prosedur

  1. Petugas menerima rujukan dari Bp. Umum, Rawat Inap, IGD dari dokter luar (mendaftar dulu di pendaftaran) dan permintaan sendiri.
  2. Petugas memberi pelayanan fisioterapi sesuai prosedur dan sesuai kebutuhan pasien.
  3. Petugas mencatat data pasien yang diperlukan dibuku register.

4. Jangka Waktu Penyelesaian

15 – 20 menit (tergantung kasus penyakit)

5. Biaya / tarif

Pelayanan fisioterapi:

  1. Infra Red: Rp. 20.000
  2. Vibrator: Rp. 25.000
  3. Electrical Stimulasi: Rp. 25.000
  4. Ultrasonic Therapy: Rp. 25.000
  5. Diathermi: Rp. 25.000
  6. Traksi: Rp. 25.000
  7. Exercise Therapy Manual: Rp. 25.000
  8. Exercise Therapy dengan alat: Rp. 25.000

6. Produk Pelayanan

  1. Infra red
  2. Electrical stimulasi / tens
  3. Latihan aktif
  4. Latihan pasif
  5. Massage
  6. Pijat bayi
  7. Chest therapy

7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1.  Area tunggu pasien dan ruang pelayanan;
  2. Meja 1 buah dan kursi kerja 1 buah;
  3. Tempat tidur pasien 1 buah;
  4. Meja untuk alat-alat fisioterapi 1 buah;
  5. Kursi duduk pasien 2 buah;
  6. Wastafel untuk cuci tangan 1 buah;
  7. Peralatan terapi Infra Red 1 buah;
  8. Timbangan 1 buah;

8. Kompetensi Pelaksana

D3 Fisioterapi

9. Pengawasan internal

  1. Pengawasan internal dari PJ UKP
  2. Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit

10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor 088983568932
  3. Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
  4. Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
  5. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung

11. Jumlah Pelaksana

Maks 2 orang

12. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.

14. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.

Jam Pelayanan : Senin - Kamis : 07.00 - 14.00 WIB Jum'at : 07.00 - 11.00 WIB Sabtu : 07.00 - 12.30 WIB Minggu : Libur