Detail Layanan

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009     tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Persyaratan Pelayanan

  1. RM Bayi
  2. RM Ibu

3. Prosedur

  1. Petugas menerima pasien yang datang ke poli baby spa.
  2. Petugas melaksanakan anamnesa.
  3. Petugas memberi pelayanan sesuai prosedur dan sesuai kebutuhan pasien.
  4. Petugas mencatat data pasien yang diperlukan dibuku register.

4. Jangka Waktu Penyelesaian

30 menit

5. Biaya / tarif

Rp. 50.000,-  / pasien

6. Produk Pelayanan

  1. Baby massage
  2. Baby swim teraphy
  3. Momy spa

7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Bed pasien
  2. Bak untUK baby swim
  3. Minyak telon
  4. Minyak urut
  5. Handuk

8. Kompetensi Pelaksana

Bidan minimal D3 yang telah mendapatkan pelatihan

9. Pengawasan internal

  1. Pengawasan Internal oleh PJ UKP
  2. Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor 088983568932
  3. Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
  4. Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
  5. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung

11. Jumlah Pelaksana

Maks 2 orang

12. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.

14. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.