Detail Layanan

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009     tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Persyaratan Pelayanan

  1. Telah mendaftar di pelayanan pendaftaran

Dengan membawa persyaratan :

  1. Membawa Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)
  2. Membawa kartu identitas diri (KTP /KK /SIM/ Identitas lainnya)
  3. Membawa kartu tanda kepesertaan BPJS bagi anggota BPJS (ASKES / BPJS  Mandiri/ KIS/ KJS).
  4. Atau memiliki surat control SiManda

3. Prosedur

  1. Petugas menerima operan atau jadwal pelaksanaan simanda dari Rawat inap untuk pasien control maupun dari pendaftaran untuk pasien rawat jalan
  2. Petugas menyiapkan alat dan tim
  3. Petugas mendatangi rumah pasien
  4. Petugas melaksanakan anamnesa dan pemeriksaan sesuai kebutuhan pasien
  5. Petugas memberi therapy untuk pasien rawat jalan atau memberikan rujukan internal bagi pasien yang membutuhkan layanan lanjutan di puskesmas Wonoboyo atau memberikan rujukan eksternal bagi yang membutuhan penanganan lanjut di RS.
  6. Petugas mencatat pasien dalam register simanda sesuai data yang di perlukan.

4. Jangka Waktu Penyelesaian

15 – 30 menit pemeriksaan (tergantung kasus penyakit)

5. Biaya / tarif

  1. One day care: Rp. 250.000
  2. Home care (dalam wilayah Puskesmas): Rp. 100.000
  3. Home care (Luar wilayah Puskesmas): Rp. 150.000

Belum termasuk jika pasien harus mendapatkan tindakan lain maka tarif di tambah sesuai tindakan yg di peroleh dengan mengacu pada tarif sesuai perda.

6. Produk Pelayanan

Pelayanan pemeriksaan pasien sakit

7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ambulan
  2. Set pemeriksaan lengkap (tensi, stetoskop, spignomanometer, thermometer, senter)
  3. Emergency set
  4. Alat Tulis Kantor
  5. Tas obat-obat dasar dan obat emergency

8. Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter umum
  2. Perawat minimal D3
  3. Bidan minimal D3

9. Pengawasan internal

  1. Pengawasan harian oleh PJ UKP
  2. Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit

10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor 088983568932
  3. Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
  4. Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
  5. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung

11. Jumlah Pelaksana

Maks 4 orang

12. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.

14. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.