Detail Layanan

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009     tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

2. Persyaratan Pelayanan

Setiap pasien yang berdomisili di Kabupaten Temanggung yang bersalin di Puskesmas Wonoboyo mendapatkan layanan Bela Saphira+++ 

  1. Nama anak
  2. KK asli
  3. Foto kopi KTP ayah dan ibu
  4. Foto kopi surat nikah dan foto yang asli
  5. Surat keterangan lahir

3. Prosedur

  1. Petugas menjelaskan kembali kepada pasien tentang syarat pembuatan akte dan BPJS saat bayi sudah lahir
  2. Petugas memastikan apakah pasien sudah membawa persyaratan membuat akte dan BPJS
  3. Petugas menanyakan nama yang akan diberikan kepada bayi.
  4. Petugas menanyakan terkait KK bapak dan ibu apakah sudah menjadi satu.
  5. Petugas menanyakan erkait kepemilikan kartu BPJS milik ibu
  6. Petugas menanyakan jenis kepesertaan BPJS ibu (PBI atau Non PBI)
  7. Petugas menulis nama bayi, nomer hp dan nomer BPJS ibu di buku
  8. Petugas menulis persyaratan yang sudah lengkap maupun yang kurang dibuku. Apabila dokumen sudah jadi maka petugas akan menginformasikan kepada keluarga pasien melalui telepon/HP.

4. Jangka Waktu Penyelesaian

30 menit pelayanan;

7 hari berkas jadi (tergantung dari pihak BPJS dan Dukcapil)

5. Biaya / tarif

Rp. 0,-  / Gratis

6. Produk Pelayanan

Akte kelahiran, kartu keluarga baru, kartu identitas anak, kartu JKN-KIS.

7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Aplikasi Temanggung Gandem dan SIPP BPJS

8. Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter umum
  2. Bidan minimal D3

9. Pengawasan internal

Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit

10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor 088983568932
  3. Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
  4. Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
  5. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung

11. Jumlah Pelaksana

Maks 4 orang

12. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.

14. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.