1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Persyaratan Pelayanan
RM dari pendaftaran
3. Prosedur
- Petugas menerima pasien yang datang ke poli lansia.
- Petugas melaksanakan anamnesa dan pemeriksaan.
- Petugas memberi pelayanan sesuai prosedur dan sesuai kebutuhan pasien.
- Petugas mencatat data pasien yang diperlukan dibuku register.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 30 menit (tergantung kasus penyakit)
5. Biaya / tarif
Tarif rawat jalan Rp. 15.000,- kecuali ada tambahan tindakan lain maka di tambah tarif sesuai perda.
6. Produk Pelayanan
- Pelayanan pemeriksaan lansia
- Rujukan internal kegawatdaruratan apabila kondisi sudah cukup parah.
7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
- Meja dan kursi
- Set pemeriksaan lengkap (tensi, stetoskop, spignomanometer, thermometer, senter)
- Alat Tulis Kantor
- Buku register
8. Kompetensi Pelaksana
- Dokter umum
- Perawat minimal D3
- Bidan minimal D3
9. Pengawasan internal
- Pengawasan harian oleh PJ UKP
- Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit
10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Kotak Saran
- Telepon Nomor 088983568932
- Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
- Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung
11. Jumlah Pelaksana
Maks 2 orang
12. Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.
14. Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.