Detail Layanan

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009     tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Persyaratan Pelayanan

RM dari pendaftaran

3. Prosedur

  1. Petugas menerima pasien yang datang ke poli lansia.
  2. Petugas melaksanakan anamnesa dan pemeriksaan.
  3. Petugas memberi pelayanan sesuai prosedur dan sesuai kebutuhan pasien.
  4. Petugas mencatat data pasien yang diperlukan dibuku register.

4. Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 30 menit (tergantung kasus penyakit)

5. Biaya / tarif

Tarif rawat jalan Rp. 15.000,- kecuali ada tambahan tindakan lain maka di tambah tarif sesuai perda.

6. Produk Pelayanan

  1. Pelayanan pemeriksaan lansia
  2. Rujukan internal kegawatdaruratan apabila kondisi sudah cukup parah.

7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Meja dan kursi
  2. Set pemeriksaan lengkap (tensi, stetoskop, spignomanometer, thermometer, senter)
  3. Alat Tulis Kantor
  4. Buku register

8. Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter umum
  2. Perawat minimal D3
  3. Bidan minimal D3

9. Pengawasan internal

  1. Pengawasan harian oleh PJ UKP
  2. Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit

10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor 088983568932
  3. Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
  4. Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
  5. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung

11. Jumlah Pelaksana

Maks 2 orang

12. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.

14. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.

Jam Pelayanan : Senin - Kamis : 07.00 - 14.00 WIB Jum'at : 07.00 - 11.00 WIB Sabtu : 07.00 - 12.30 WIB Minggu : Libur