Detail Layanan

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009     tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Persyaratan Pelayanan

Surat rujukan eksternal

3. Prosedur

  1. Petugas menerima pasien yang membutuhkan pelayanan ambulan (rujukan eksternal RS).
  2. Petugas kesehatan memastikan RS tujuan.
  3. Driver menyiapkan ambulance.
  4. Petugas melaksanakan transportasi sesuai prosedur.
  5. Petugas mengantar pasien ke RS tujuan sesuai prosedur.
  6. Petugas kesehatan melaksanakan operan dengan RS tujuan.
  7. Petugas mencatat data pasien yang diperlukan dibuku register.

4. Jangka Waktu Penyelesaian

Sesuai dengan jarak tempuh fasilitas kesehatan tujuan.

5. Biaya / tarif

BBM

  1. Jarak 0 s/d 20 Km : Rp. 75.000 per Rujukan
  2. Jarak 21 s/d 40 Km : Rp. 150.000 per Rujukan
  3. Jarak 41 s/d 60 Km : Rp. 225.000 per Rujukan
  4. Jarak 61 s/d 80 Km : Rp. 300.000 per Rujukan
  5. Jarak > 80 Km : Rp. 300.000 ditambah Rrp. 15.000 setiap 5 Km per Rujukan

Jasa pengemudi :

  1. 0 s/d 10 Km : Rp. 25.000
  2. 11 s/d 20 Km : Rp. 35.000
  3. 21 s/d 30 Km : Rp. 45.000
  4. 31 s/d 40 Km : Rp. 55.000
  5. > 40 Km : Rp.  75.000

Jasa paramedis pendamping

  1. 0 s/d 10 Km : Rp. 30.000
  2. 11 s/d 20 Km : Rp. 40.000
  3. 21 s/d 30 Km : Rp. 50.000
  4. 31 s/d 40 Km : Rp. 60.000
  5. > 40 Km : Rp. 80.000

6. Produk Pelayanan

  1. Pengantaran pasien rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
  2. Pelayanan kesehatan pada kegiatan-kegiatan tertentu.

7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ambulan
  2. O2
  3. Set pemeriksaan lengkap (tensi, stetoskop, spignomanometer, thermometer, senter).
  4. Emergency set
  5. Kotak P3K
  6. Alat Tulis Kantor
  7. Buku register

8. Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter umum
  2. Perawat minimal D3
  3. Bidan minimal D3
  4. Driver

9. Pengawasan internal

  1. Pengawasan harian oleh PJ UKP
  2. Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit

10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor 088983568932
  3. Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
  4. Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
  5. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung.

11. Jumlah Pelaksana

Maks 2 orang

12. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.

14. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.

 

Jam Pelayanan : 24 jam