1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Persyaratan Pelayanan
Surat rujukan eksternal
3. Prosedur
- Petugas menerima pasien yang membutuhkan pelayanan ambulan (rujukan eksternal RS).
- Petugas kesehatan memastikan RS tujuan.
- Driver menyiapkan ambulance.
- Petugas melaksanakan transportasi sesuai prosedur.
- Petugas mengantar pasien ke RS tujuan sesuai prosedur.
- Petugas kesehatan melaksanakan operan dengan RS tujuan.
- Petugas mencatat data pasien yang diperlukan dibuku register.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
Sesuai dengan jarak tempuh fasilitas kesehatan tujuan.
5. Biaya / tarif
BBM
- Jarak 0 s/d 20 Km : Rp. 75.000 per Rujukan
- Jarak 21 s/d 40 Km : Rp. 150.000 per Rujukan
- Jarak 41 s/d 60 Km : Rp. 225.000 per Rujukan
- Jarak 61 s/d 80 Km : Rp. 300.000 per Rujukan
- Jarak > 80 Km : Rp. 300.000 ditambah Rrp. 15.000 setiap 5 Km per Rujukan
Jasa pengemudi :
- 0 s/d 10 Km : Rp. 25.000
- 11 s/d 20 Km : Rp. 35.000
- 21 s/d 30 Km : Rp. 45.000
- 31 s/d 40 Km : Rp. 55.000
- > 40 Km : Rp. 75.000
Jasa paramedis pendamping
- 0 s/d 10 Km : Rp. 30.000
- 11 s/d 20 Km : Rp. 40.000
- 21 s/d 30 Km : Rp. 50.000
- 31 s/d 40 Km : Rp. 60.000
- > 40 Km : Rp. 80.000
6. Produk Pelayanan
- Pengantaran pasien rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
- Pelayanan kesehatan pada kegiatan-kegiatan tertentu.
7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
- Ambulan
- O2
- Set pemeriksaan lengkap (tensi, stetoskop, spignomanometer, thermometer, senter).
- Emergency set
- Kotak P3K
- Alat Tulis Kantor
- Buku register
8. Kompetensi Pelaksana
- Dokter umum
- Perawat minimal D3
- Bidan minimal D3
- Driver
9. Pengawasan internal
- Pengawasan harian oleh PJ UKP
- Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit
10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Kotak Saran
- Telepon Nomor 088983568932
- Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
- Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung.
11. Jumlah Pelaksana
Maks 2 orang
12. Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.
14. Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.