1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Buku Panduan Pelaksanaan IVA SADANIS.
2. Persyaratan Pelayanan
RM dari pendaftaran
3. Prosedur
- Sebelum memulai pelayanan, petugas IVA mempersiapkan ruangan IVA, alat, obat dan BMHP sesuai checklist persiapan pelayanan untuk menjamin kelancaran di BP IVA.
- Petugas IVA menerima rekam medis dari pendaftaran maupun rujukan internal (bila ada)
- Memanggil pasien sesuai nomer antrian
- Apabila psien yang dipanggil belum ada atau tidak ada di tempat, petugas dapat memanggil pasien berikutnya
- Melakukan pengecekan rekam medis dengan pasien yang dipanggil
- Apabila tidak sesuai, Rekam medis dikembalikan ke pendaftaran. Apabila sudah sesuai petugas IVA dapat melakukan anamnesis, pemeriksaan sadari, pemeriksaan sesuai keluhan pasien. Informed consent sebelum dilakukan tindakan, baru dilakukan tindakan selanjutnya.
- Apabila membutuhkan rujukan internal dapat dilakukan ke poli lain untuk menegakkan diagnosa
- Melakukan rujuan eksternal apabila membutuhkan konsulen ke tingkat spesialis atau tidak tersedianya alat dan bahan di Ruang Pemeriksaan IVA Puskesmas Wonoboyo.
- Apabila sudah dilakukan pemeriksaan, konsultasi maupun tindakan, apabila pasien memerlukan obat diberikan resep, jika tidak perlu pengobatan pasien diperbolehkan pulang dengan memberi tahukan apakah perlu kontrol / tidak.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
15 – 30 menit (tergantung kasus penyakit)
5. Biaya / tarif
- Pemeriksaan Inspeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA) kecuali program: Rp. 50.000
- Terapi Krio : Rp. 150.000
6. Produk Pelayanan
- Pemeriksaan IVA/Sadanis dan Krioterapi apabila hasil IVA positif.
- Resep dan obat apabila diperlukan.
- Rujukan Internal apabila diperlukan untuk menegakkan diagnosis.
- Rujukan eksternal apabila membutuhkan konsulen tingkat spesialis/tidak ada alat & bahan di Puskesmas Wonoboyo.
7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
- Shygmomanometer
- Stetoskop
- Pulse oksimetri
- Bed Gyn
- Termometer
- APD sesuai indikasi
8. Kompetensi Pelaksana
Pemeriksa :
- dokter umum
- Perawat minimal D3 keprerawatan
9. Pengawasan internal
Pengawasan harian oleh PJ UKP
Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit
10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Kotak Saran
- Telepon Nomor 088983568932
- Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
- Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung.
11. Jumlah Pelaksana
Maks 2 orang
12. Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.
14. Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.