Detail Layanan

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009     tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Persyaratan Pelayanan

Membawa kartu tanda kepesertaan BPJS bagi anggota BPJS (ASKES / BPJSMandiri/ KIS/ KJS).

3. Prosedur

  1. Petugas menerima pasien yang datang ke pelayanan di luar gedung.
  2. Petugas memberikan lembar absensi untuk yang hadir di kegiatan.
  3. Untuk kegiatan penimbangan di laksanakan penimbangan.
  4. Petugas melaksanakan anamnesa dan pemeriksaan pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan memberikan penyuluhan kesehatan bagi masyarakat yang mempunyai kebutuhan penyuluhan kesehatan.
  5. Petugas melaksanakan pencatatan pelaporan.

4. Jangka Waktu Penyelesaian

Tidak dapat ditentukan tergantung kasus penyakit, dilaksanakan selama jam kerja.

5. Biaya / tarif

  1. Untuk yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan tarif sesuai pemeriksaan rawat jalan Rp. 15.000,- kecuali ada pemeriksaan atau tindakan tambahan tarif di tambah sesuai perda.
  2. Pemeriksaan sanitasi (Rumah makan/ Restoran) Rp. 100.000,-
  3. Untuk kegiatan lain di luar gedung tarif Rp.  0,-

6. Produk Pelayanan

  1. Home care
  2. Kunjungan Keluarga Risti

7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Pusling
  2. Set pemeriksaan lengkap (tensi, stetoskop, spignomanometer, thermometer, senter).
  3. Emergency set
  4. Alat Tulis Kantor
  5. Tas obat-obat dasar dan obat emergency

8. Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter umum
  2. Perawat minimal D3
  3. Bidan minimal D3
  4. Nakes lainnya

9. Pengawasan internal

  1. Pengawas harian di laksanakan oleh PJ UKM
  2. Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit

10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor 088983568932
  3. Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
  4. Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
  5. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung.

11. Jumlah Pelaksana

Maks 4 orang

12. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.

14. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.