1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Persyaratan Pelayanan
- Rekam Medis dari IGD
3. Prosedur
- Petugas menerima pasien yang datang dari IGD.
- Petugas melaksanakan anamnesa.
- Petugas memberi pelayanan sesuai prosedur dan sesuai kebutuhan pasien.
- Petugas mencatat data pasien yang diperlukan dibuku register.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
Sampai pasien di nyatakan sembuh oleh dr atau pasien memerlukan rujukan ke RS (tergantung kasus penyakit)
5. Biaya / tarif
- Gratis bagi pasien menggunakan BPJS.
- Akomodasi rawat inap Rp. 250.000/hari (Belum termasuk laborat dan tindakan lain).
6. Produk Pelayanan
Rawat inap pasien
7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
- Tabung O2 dan humidifier
- Nebulizer set
- Suction
- Lampu tindakan
- Sterilisator
- Gordyn sekat
- Heacting set
- Spuit
- Aligator
- Nierbeken
- Kom
- Emergency set
- Tromol kassa
- Timbangan bayi
- Timbangan dewasa
- Obat2an
- Alat bahan habis pakai
- Stetoscope
- Tensimeter digital dan manual jarum
- Termometer tembak
- Spirometri
- Meja
- Kursi
- Bed pasien
- ATK
- Kulkas
- Komputer
- Printer
8. Kompetensi Pelaksana
- Dokter umum
- Perawat minimal D3
- Bidan minimal D3
9. Pengawasan internal
- Pengawasan harian oleh PJ UKP
- Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit
10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Kotak Saran
- Telepon Nomor 088983568932
- Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
- Sosial Media :
- Instagram : puskesmas_wonoboyo
- Wa : 088983568932
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung
11. Jumlah Pelaksana
Maks 4 orang
12. Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.
14. Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.