Detail Layanan

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009     tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Persyaratan Pelayanan

Rekam Medis dari IGD

3. Prosedur

  1. Petugas menerima pasien yang datang IGD.
  2. Petugas melaksanakan anamnesa.
  3. Setelah diagnosa medis di tentukan oleh dokter petugas memberikan edukasi kepada keluarga tentang penyakitnya dan harus di rawat di ruang isolasi.
  4. Petugas memberi pelayanan sesuai prosedur dan sesuai kebutuhan pasien.
  5. Petugas mencatat data pasien yang diperlukan dibuku register.

4. Jangka Waktu Penyelesaian

Sampai pasien di nyatakan sembuh oleh dokter atau pasien memerlukan rujukan ke RS (tergantung kasus penyakit)

5. Biaya / tarif

  1. Akomodasi rawat inap Rp.  250.000/hari (Belum termasuk laborat dan tindakan lain).
  2. Gratis bagi pasien menggunakan BPJS.

6. Produk Pelayanan

Rawat inap pasien isolasi

7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Tabung O2 dan humidifier
  2. Nebulizer set
  3. Suction
  4. Lampu tindakan
  5. Sterilisator
  6. Gordyn sekat
  7. Heacting set
  8. Spuit
  9. Aligator
  10. Nierbeken
  11. Kom
  12. Emergency set
  13. Tromol kassa
  14. Timbangan bayi
  15. Timbangan dewasa
  16. Obat2an
  17. Alat bahan habis pakai
  18. Stetoscope
  19. Tensimeter digital dan manual jarum
  20. Termometer tembak
  21. Spirometri
  22. Meja
  23. Kursi
  24. Bed pasien
  25. Atk
  26. Kulkas
  27. Komputer
  28. Printer

8. Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter umum
  2. Perawat minimal D3
  3. Bidan minimal D3

9. Pengawasan internal

  1. Pengawasan harian oleh PJ UKP
  2. Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit

10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor 088983568932
  3. Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
  4. Sosial Media :
  1. Instagram : puskesmas_wonoboyo
  2. Wa : 088983568932
  1. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung

11. Jumlah Pelaksana

Maks 4 orang

12. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.

14. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.

Jam Pelayanan : 24 Jam