1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 284/MENKES/SK/IV/2006 tentang Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Pedoman Praktik Dokter dan Dokter Gigi di Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Jakarta: 2016;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Persyaratan Pelayanan
Rekam Medis dari pendaftaran
3. Prosedur
- Dokter gigi memanggil pasien dan mempersilahkan pasien untuk duduk.
- Dokter gigi menyambut pasien dengan ramah.
- Dokter gigi menanyakan kembali identitas pasien sudah sesuai atau tidak dengan rekam medis pasien.
- Dokter gigi menanyakan keluhan utama pasien.
- Dokter gigi melaksanakan tindakan sesuai kasus pasien sesuai SOP.
- Dokter gigi mendokumetasikan keluhan pasien ke dalam rekam medis pasien.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
10 menit atau lebih tergantung jenis tindakan
5. Biaya / tarif
- Tindakan Pelayanan Gigi dan Mulut:
a. Scalling gigi rahang atas/bawah per region: Rp. 25.000
b. Aplikasi Flour per rahang: Rp. 35.000
c. Pemotongan akar gigi susu pada kasus apical penestrasi: Rp. 15.000
d. Konservasi / penambalan per gigi :
- Sementara: Rp. 20.000
- Fissure sealant: Rp. 30.000
- Tetap Semen Ionomer Kaca: Rp. 50.000
- Komposit lubang kecil: Rp. 80.000
- Komposit lubang besar: Rp. 120.000
- Devitalisasi pulpa: Rp. 25.000
- Perawatan syaraf: Rp. 50.000
- Pengambilan tumpatan (up filling): Rp. 20.000
e. Extraksi/pencabutan gigi :
- Gigi susu tanpa injeksi: Rp. 15.000
- Gigi susu dengan injeksi: Rp. 20.000
- Gigi tetap tanpa penyulit/komplikasi: Rp. 50.000
- Gigi tetap dengan penyulit/ komplikasi: Rp. 100.000
- Incissi abses dengan injeksi: Rp. 50.000
- Drainase: Rp. 20.000
- Curetase: Rp. 20.000
f. Trepanasi dengan dry socket: Rp. 30.000
g. Trepanasi: Rp. 30.000
h. Operculectomy sederhana: Rp. 50.000
i. Reposisi rahang bawah sederhana: Rp. 75.000
j. Protesa gigi tiruan lepasan berbahan akrilik: Rp. 500.000
- tambah per gigi: Rp. 200.000
6. Produk Pelayanan
Pelayanan Tindakan Gigi dan Mulut.
7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
- Rekam Medis
- Register BP Gigi
- Dental unit
- Set pemeriksaan dan tindakan gigi
- Alat tulis
8. Kompetensi Pelaksana
- Dokter gigi
- Perawat gigi minimal D3
9. Pengawasan internal
- Pengawasan harian oleh PJ UKP
- Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit
10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Kotak Saran
- Telepon Nomor 088983568932
- Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
- Sosial Media : a. Instagram : puskesmas_wonoboyo; b. Wa : 088983568932
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung
11. Jumlah Pelaksana
Maks 2 orang
12. Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.
14. Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilaksanakan secara periodil evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.