1.Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/MENKES/PER.IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 514 tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Pedoman Praktik Dokter dan Dokter Gigi di Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Jakarta: 2016;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Persyaratan Pelayanan
Rekam Medis dari pendaftaran.
3. Prosedur
- Petugas puskesmas melakukan hand hygiene sesuai indikasi (5 momen cuci tangan).
- Petugas menggunakan APD sesuai indikasi dan jenis paparan.
- Sebelum masuk puskesmas pasien dianjurkan cuci tangan.
- Pasien mendaftar di loket pedaftaran.
- Petugas loket / rekam medis mengantar buku rekam medis pasien rawat jalan ke Balai Pengobatan Umum.
- Pasien menunggu panggilan dari petugas di ruang tunggu Balai Pengobatan Umum.
- Petugas Balai Pengobatan Umum memanggil pasien, untuk di lakukan anamnesa terkait keluhan subyektif pasien.
- Pasien diukur berat badan, tinggi badan, tekanan darah, suhu, nadi, pernafasan dan saturasi oksigen dan dicatat di buku rekam medis pasien rawat jalan.
- Pasien diarahkan untuk ke ruangan dokter, kemudian dokter memeriksa pasien mengkaji anamese, dan pemeriksaan fisik.
- Bila diperlukan tindakan medis, sebelum dilakukan pasien harus menandatangani lembar inform consent.
- Bila dibutuhkan pemeriksaan penunjang, dokter membuatkan pengantar laboratorium atau unit terkait.
- Bila diperlukan konsul ke unit lain atau ke rumah sakit, dokter memberikan rujukan internal atau eksternal kepada pasien kemuadian selanjutnya pasien diarahkan ke unit lain yang dituju.
- Dokter memberikan resep kepada pasien untuk diambil di apotek puskesmas.
- Tindakan yang dilakukan dicatat di dalam buku rekam medis pasien rawat jalan.
- Pasien pulang.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
10 menit (tergantung kasus penyakit)
5. Biaya / tarif:
Tergantung jenis pelayanan yang diperoleh dan tarif yang dibebankan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
6. Produk Pelayanan
Pemeriksaan umum baik sehat maupun sakit
7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
- Shygmomanometer
- Stetoskop
- Pulse oksimetri
- Termometer
- APD sesuai indikasi
- Buku Rekam Medis Pasien Rawat Jalan
8. Kompetensi Pelaksana
Pemeriksa :
- dokter umum
- Perawat minimal D3 keprerawatan
9. Pengawasan internal
- Pengawasan harian oleh PJ UKP
- Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit
10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Kotak Saran
- Telepon Nomor 088983568932
- Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
- Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung.
11. Jumlah Pelaksana
Maks 2 orang
12. Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.
14. Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.