1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Persyaratan Pelayanan
Rekam Medis dari pendaftaran
3. Prosedur
- Bidan memanggil pasien dan mempersilahkan pasien untuk duduk.
- Bidan menyambut pasien dengan ramah
- Bidan menanyakan kembali identitas pasien sudah sesuai atau tidak dengan rekam medis pasien.
- Bidan menanyakan keluhan utama pasien.
- Bidan melaksanakan tindakan sesuai kebutuhan pelayanan sesuai prosedur
- Bidan mendokumetasikan keluhan pasien ke dalam rekam medis pasien.
4.
Jangka Waktu Penyelesaian
10 menit (tergantung tindakan yang di peroleh)
5. Biaya / tarif
a. Tindakan Pelayanan Keluarga Berencana:
- Injeksi Kontrasepsi: Rp. 15.000
- Pasang susuk/implant: Rp. 100.000
- Bongkar susuk/implant: Rp. 100.000
- Pasang IUD: Rp. 100.000
- Bongkar IUD: Rp. 100.000
- Penanganan komplikasi KB: Rp. 125.000
- Pelayanan Kebidanan dan Neonatal
- Ante Natal Care (ANC)
- Oleh Dokter: Rp. 80.000
- oleh bidan: Rp. 60.000
6. Produk Pelayanan
Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak baik sehat maupun sakit dan pelayanan KB.
7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
- Alat Tulis Kantor
- Set pemeriksaan kesehatan Ibu dan Anak
- Set tindakan pemasanagn atau pelepasan kontrasepsi
- Alat Peraga Sistem Reproduksi Wanita
- Peraga alat dan Obat Kontrasepsi
- Alat Bantu Pengambilan Keputusan Ber-KB (ABPK)
8. Kompetensi Pelaksana
- Dokter umum
- Bidan minimal D3
9. Pengawasan internal
- Pengawasan harian oleh PJ UKP
- Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit
10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Kotak Saran
- Telepon Nomor 088983568932
- Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
- Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung
11. Jumlah Pelaksana
Maks 3 orang
12. Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.
14. Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilaksanakan secara periodil evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.