Detail Layanan

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Persyaratan Pelayanan

Rekam Medis dari pendaftaran

3. Prosedur

  1. Bidan memanggil pasien dan mempersilahkan pasien untuk duduk.
  2. Bidan menyambut pasien dengan ramah
  3. Bidan menanyakan kembali identitas pasien sudah sesuai atau tidak dengan rekam medis pasien.
  4. Bidan menanyakan keluhan utama pasien.
  5. Bidan melaksanakan tindakan sesuai kebutuhan pelayanan sesuai prosedur
  6. Bidan mendokumetasikan keluhan pasien ke dalam rekam medis pasien.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit (tergantung tindakan yang di peroleh)

5. Biaya / tarif

a. Tindakan Pelayanan Keluarga Berencana:

  1. Injeksi Kontrasepsi: Rp. 15.000
  2. Pasang susuk/implant: Rp. 100.000
  3. Bongkar susuk/implant: Rp. 100.000
  4. Pasang IUD: Rp. 100.000
  5. Bongkar IUD: Rp. 100.000
  6. Penanganan komplikasi KB: Rp. 125.000
  7. Pelayanan Kebidanan dan Neonatal
  8. Ante Natal Care (ANC)
  • Oleh Dokter: Rp. 80.000
  • oleh bidan: Rp. 60.000

6. Produk Pelayanan

Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak baik sehat maupun sakit dan pelayanan KB.

7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Alat Tulis Kantor
  2. Set pemeriksaan kesehatan Ibu dan Anak
  3. Set tindakan pemasanagn atau pelepasan kontrasepsi
  4. Alat Peraga Sistem Reproduksi Wanita
  5. Peraga alat dan Obat Kontrasepsi
  6. Alat Bantu Pengambilan Keputusan Ber-KB (ABPK)

8. Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter umum
  2. Bidan minimal D3

9. Pengawasan internal

  1. Pengawasan harian oleh PJ UKP
  2. Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit

10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor 088983568932
  3. Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
  4. Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
  5. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung

11. Jumlah Pelaksana

Maks 3 orang

12. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.

14. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilaksanakan secara periodil evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.

Jam Pelayanan KIA : Senin - Kamis : 07.00 - 14.00 WIB Jum'at : 07.00 - 11.00 WIB Sabtu : 07.00 - 12.30 WIB Minggu : Libur Jam Pelayanan KB: Setiap hari Selasa, 07.00 - 14.00 WIB