Detail Informasi

Pengertian:

Pelayanan  gawat darurat merupakan pelayanan yang dapat memberikan tindakan yang cepat dan tepat pada seorang atau kelompok orang  agar dapat meminimalkan angka kematian dan mencegah terjadinya kecacatan yang tidak perlu. Upaya peningkatan gawat darurat ditujukan untuk menunjang pelayanan dasar, sehingga dapat menanggulangi pasien gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaaan bencana.

Tarif Pelayanan:

  1. Pelayanan Kedaruratan (UGD) Rp. 30.000,
  2. Pelayanan Tindakan Medis dibawah ini:
  1. Suntikan/injeksi (selain program) di rawat jalan Rp. 20.000’- /tindakan;
  2. Pembersihan serumen discharge Rp. 20.000’-/per telinga;
  3. Pembersihan serumen dengan penyulit Rp. 20.000’-/telinga;
  4. Pengambilan swab nasopharing Rp. 40.000,- /tindakan;
  5. Pengambilan benda asing di pasca indera Rp. 30.000,- /tindakan;
  6. Tampon telinga Rp. 20.000,-/ per telinga;
  7. Tampon hidung anterior Rp. 20.000,-/ tindakan;
  8. Tampon hidung posterior Rp. 50.000,-/ tindakan;
  9. Reposisi Rp. 75.000,-/tindakan;
  10. Spalk kecil Rp. 20.000,- /tindakan;
  11. Spalk sedang Rp. 30.000,- /tindakan;
  12. Spalk besar Rp. 40.000,- /tindakan;
  13. Ganti balut kecil Rp. 20.000,- /tindakan;
  14. Ganti balut sedang Rp. 25.000.-/tindakan;
  15. Ganti balut besar Rp. 30.000,- /tindakan;
  16. Tindik Telinga Rp. 20.000,- /tindakan;
  17. Pasang cateter Rp.30.000,- /tindakan;
  18. Pelepasan cateter Rp. 20.000,- /tindakan;
  19. Ransel perban Rp. 20.000,- /tindakan
  20. Perawatan luka ringan Rp. 20.000,- /tindakan;
  21. Perawatan luka sedang  Rp. 30.000, /tindakan;
  22. Perawatan luka berat Rp. 50.000,- /tindakan;
  23. Pasang infuse Rp. 50.000,- /tindakan;
  24. Lavement (glycerin) Rp. 20.000,- /tindakan;
  25. Circumsisi (khitan) Rp. 350.000,- /tindakan;
  26. Circumsisi (khitan) dengan kesulitan Rp. 450.000,- /tindakan;
  27. Electro Kardio Grafi (EKG) Rp.50.000,- /tindakan;
  28. Ultra Sono Grafi (USG) Rp. 60.000,-/ tindakan;
  29. Incisi Rp. 50.000,-/ tindakan;
  30. Tindakan bedah minor ringan Rp. 100.000,-/tindakan;
  31. Tindakan bedah minor sedang Rp. 200.000,-/tindakan;
  32. Tindakan bedah minor berat Rp. 300.000,-/Tindakan;
  33. Ekstraksisi kuku Rp. 50.000,-/Tindakan
  34. Jahit Luka: (Kurang dari 6 jahitan Rp. 30.000,-/pasien, 6 – 10 jahitan Rp. 40.000,- /pasien, Diatas 10 jahitan Rp. 70.000,-/pasien)
  35. Lepas jahitan 1 – 10 Rp. 15.000/pasien;
  36. Lepas jahitan 11 – 30 Rp. 25.000/pasien;
  37. Extraksi korpus alienium Rp. 40.000/pasien;
  38. Pemasangan Nano Gastric Tube Rp. 100.000/pasien;
  39. Irigasi Vagina Rp. 30.000/pasien;
  40. Irigasi Telenga Rp. 20.000/pasien;
  41. Resusitasi jantung paru Rp. 100.000/pasien;
  42. Nebulizer Rp. 75.000/pasien;
  43. Bongkar Gips Rp. 30.000/pasien;
  44. Injeksi ABU Rp. 700.000/pasien;
  45. Injeksi ATS Rp. 200.000/pasien;
  46. Injeksi Tetagam Rp. 300.000/pasien;
  47. Pemberian O2 (per 1 jam) Rp. 30.000/pasien;
  48. Pemeriksaan Spirometri Rp. 50.000/pasien;
  49. Pemeriksaan Smokerlyzer Rp.20.000/pasien;
  50. Pelayanan VCT/PITC (kecuali program) Rp. 25.000/pasien.

(Tarif sesuai Perda Kab. Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)