Pengertian:
Pelayan rawat jalan merupakan pelayanan medis terhadap seorang pasien untuk tujuan observasi, diagnosis, pengobatan rehabilitasi dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa mengharuskan pasien tersebut dirawat inap. Pelayanan rawat jalan merupakan rangkaian kegiatan pelayanan medis yang berkaitan dengan poliklinik. Proses pelayanan rawat jalan dimulai dari pendaftaran, ruang tunggu, pemeriksaan dan pengobatan di ruang periksa, pemeriksaan penunjang bila diperlukan, pemberian obat di instalasi farmasi atau apotik, pembayaran ke kasir kemudian pasien pulang.
Syarat Pelayanan Rawat Jalan:
di Puskesmas Bansari yaitu sudah terdaftar di Loket Pendaftaran
Jam Pelayanan
Buka Senin - Sabtu
Jam 07.30 WIB - selesai
Tarif / Biaya Rawat Jalan:
Rp. 15.000,-
( Tarif sesuai Perda Kab. Temanggung No.12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah)